Kepala Desa Durian Seginim, Mirzan Paruzi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil mufakat bersama.
“Biaya tersebut menyesuaikan kebutuhan di lapangan, termasuk kambing, perlengkapan adat, dan jamuan prosesi,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Kewajiban Adat dan Perkiraan Biaya
Berdasarkan hasil musyawarah, pelaku diwajibkan menyediakan satu ekor kambing untuk disembelih dalam prosesi cuci kampung.
Selain itu, pelaku juga harus memenuhi kewajiban uang adat sebesar Rp400 ribu serta kebutuhan perlengkapan lainnya.
Secara keseluruhan, kebutuhan biaya prosesi diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.








