BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pelaksanaan sanksi adat berupa prosesi cuci kampung atas dugaan kasus perselingkuhan di Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan, hingga kini belum memiliki jadwal pasti.
Padahal, keputusan adat telah ditetapkan melalui musyawarah desa yang digelar pada 7 Februari 2026.
Musyawarah tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.
BACA JUGA : Masih Dikeluhkan Langka, Ini Penjelasan Pemkab Lebong Soal Kuota LPG 3 Kg 2026
Dalam forum itu, disepakati bahwa pelaku wajib menjalankan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus upaya memulihkan nama baik keluarga korban dan ketenteraman desa.







