“Kalau pihak pemohon memiliki dasar dan bukti yang kuat, tentu akan menjadi pertimbangan hakim. Namun kami yakin tindakan penyidik sudah sesuai prosedur dan memiliki argumentasi hukum yang kuat,” ucapnya.
Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan terukur.
“Jika nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan keberatan itu diterima, maka aset tentu akan dikembalikan,” tambah Anang.
BACA JUGA : Misteri Kantong Plastik: Isinya Jasad Bayi Perempuan, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Sidang Keberatan Sandra Dewi Masuki Tahap Pembuktian
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan bahwa saat ini sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi sedang berlangsung.