“Silakan saja. Itu memang diatur bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Anang, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (21/10).
Menurutnya, Kejagung juga mengingatkan agar keberatan tersebut segera diajukan karena adanya batas waktu tertentu.
“Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, mekanismenya nanti akan dimintai keterangan baik dari pihak kejaksaan maupun dari pihak Sandra Dewi selaku pemohon,” jelasnya.
Kejagung Siap Hadapi Sidang Keberatan
Anang menegaskan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi.
Ia juga memastikan jaksa penuntut umum (JPU) siap memberikan keterangan di pengadilan.