JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan ruang kepada selebritas Sandra Dewi untuk menyampaikan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa mekanisme keberatan telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA: Imbas Kasus Timothy, Tiga Koas Unud Dikeluarkan dari RSUP Ngoerah