Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini.
“Tentu akan diusut secara tuntas. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sorotan Perda Larangan Pesta Malam
Kasus Kelobak berdarah ini kembali membuka luka lama terkait lemahnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang larangan pesta malam di Kabupaten Kepahiang.








