Selanjutnya, tim menggeledah Kantor BPN Manna.
Di lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah warkah atau dokumen asal-usul tanah serta berkas terkait proses penerbitan SHM.
Temuan tersebut kini diamankan sebagai bagian dari pendalaman perkara.
BACA JUGA : Sekda Bengkulu Selatan Minta Partisipasi Aktif Warga dalam Sensus Ekonomi 2026
Tujuh Sertifikat Diamankan
Sementara itu, di rumah SU, penyidik menemukan tujuh sertifikat.
Dua di antaranya berada di rumah anaknya di Kota Bengkulu, satu dijadikan agunan di bank, dan satu lainnya sedang dibawa dari Desa Lubuk Tapi untuk diserahkan kepada jaksa.
Kejari Bengkulu Selatan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi tersebut.







