Menurutnya, setiap ruang rawat inap KRIS wajib memenuhi 12 standar pelayanan, di antaranya bangunan yang tidak menyimpan debu, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan optimal, serta pengaturan suhu ruangan sesuai ketentuan.
“Dalam satu ruang rawat inap hanya terdapat empat tempat tidur. Selain itu, kamar mandi berada di dalam ruangan dan sudah memenuhi standar aksesibilitas. Saat ini, RSUD Rejang Lebong telah memiliki 21 ruangan yang memenuhi syarat KRIS,” jelasnya.
Dengan standar tersebut, RSUD Rejang Lebong berharap dapat meningkatkan kualitas lingkungan perawatan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien selama menjalani perawatan.
Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan Mutu Layanan
Nova menambahkan, penerapan KRIS diharapkan mampu mengurangi kesenjangan layanan yang selama ini dirasakan pasien.








