“RSUD Rejang Lebong telah menerapkan sistem layanan KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan sejak September 2025. Penerapan sistem KRIS ini agar masyarakat sebagai pasien dapat terpenuhi hak-hak dasarnya secara merata,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Friska, dikutip dari Antaranews.com.
KRIS Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara
Lebih lanjut, Nova menjelaskan bahwa penerapan KRIS bukan sekadar perubahan nomenklatur kelas rawat inap.
Sebaliknya, sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh pasien BPJS mendapatkan standar pelayanan yang sama, baik dari sisi fasilitas maupun kenyamanan.








