BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengawasan ketat yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu sejak Januari hingga awal Februari 2026 membuahkan hasil signifikan.
Dalam kurun waktu tersebut, petugas mencatat 21 kali penindakan dan menyita 314.800 batang rokok ilegal yang beredar di berbagai wilayah Provinsi Bengkulu.
Tak hanya rokok tanpa pita cukai, aparat juga mengamankan 106,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal serta 2,8 gram dan 30 butir narkotika, psikotropika, dan prekursor.
BACA JUGA : Dana Desa 2026 Mukomuko Rp102 Miliar Mulai Cair, 48 Desa Belum Ajukan Berkas







