Ia menyebutkan bahwa apabila gaji tenaga honorer masih dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa kepala perangkat daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pimpinan OPD bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Lebong berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional.








