“Iya, surat edaran sudah kami sampaikan ke masing-masing OPD. Terhitung 1 Januari 2026, seluruh kepala OPD dilarang mengangkat tenaga non ASN atau THLT,” ujar Reko dikutip dari KORANRB.ID.
Nasib THLT dan Menunggu Kepastian PPPK
Reko menjelaskan, kebijakan ini juga berdampak langsung pada THLT yang telah mendaftar seleksi PPPK tahap II.
Meskipun mereka sudah terdaftar sebagai peserta, hingga akhir 2025 belum ada kepastian jadwal seleksi lanjutan.
“THLT yang sudah mendaftar seleksi PPPK tahap II, terhitung 31 Desember 2025 dirumahkan sampai ada informasi lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang berlaku.








