Melalui edaran ini, seluruh kepala OPD dilarang mengangkat tenaga non ASN dengan sebutan apa pun, baik THLT, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), maupun istilah lainnya.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga non ASN yang tengah digencarkan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, membenarkan penerapan kebijakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa surat edaran sudah disampaikan secara resmi kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
BACA JUGA : Genangan Setinggi Lutut, Hujan Lebat Akibatkan Puluhan Motor Mogok di Rawa Makmur








