BACA JUGA : Masuki Musim Cuaca Ekstrem, BPBD Kepahiang Petakan 62 Titik Rawan Longsor dan Banjir
Jika diakumulasi, jumlah tenaga non ASN yang dirumahkan diperkirakan mendekati angka seribu orang.
Kondisi ini menjadi pukulan berat, mengingat sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lebong.
Kebijakan Penghentian Kontrak Tenaga Non ASN
Penghentian kontrak tenaga non ASN di Kabupaten Lebong secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Nomor S-100.3.4/8/BKPSDM-2/2025.
Surat tersebut menegaskan larangan pengangkatan maupun perpanjangan kontrak tenaga non ASN mulai 1 Januari 2026.








