LEBONG, RBMEDIA.ID – Mengawali tahun 2026, hampir seribu Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Kabupaten Lebong harus menghadapi kenyataan pahit.
Mereka terpaksa dirumahkan sejak akhir Desember 2025 setelah kontrak kerja tidak lagi diperpanjang.
Kebijakan ini diterapkan di tengah belum jelasnya jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang sebelumnya telah diikuti pendaftarannya oleh ratusan THLT.
Tak hanya THLT yang telah mendaftar seleksi PPPK tahap II, kebijakan tersebut juga berdampak pada peserta PPPK paruh waktu yang masih berproses serta THLT yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).








