LEBONG, RBMEDIA.ID – Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kabupaten Lebong mencuat setelah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini dinilai jauh dari potensi yang ada.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2025, pemerintah daerah menargetkan PAD retribusi parkir sebesar Rp106 juta.
Namun hingga tahun anggaran berakhir, pendapatan yang masuk baru berkisar Rp43 juta.
BACA JUGA : Jalan Provinsi di Lebong Digenjot, Anggaran Rp41 Miliar Disiapkan Pemprov Bengkulu
Kesenjangan tajam antara target dan realisasi tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir.
Pemerintah Kabupaten Lebong menilai capaian ini tidak sebanding dengan aktivitas parkir di sejumlah titik strategis yang selama ini dinilai ramai dan produktif.
Target Tinggi, Realisasi Rendah Jadi Sorotan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, mengakui bahwa rendahnya realisasi PAD parkir menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah.








