Selain itu, aspek sosial kemasyarakatan turut menjadi perhatian melalui masukan dari biro terkait.
“Keputusan ini diambil di tengah-tengah, agar tetap adil bagi pekerja dan pengusaha, serta sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelas Syarifudin.
UMK Kabupaten/Kota Juga Ditetapkan
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk sejumlah daerah.
Kabupaten Mukomuko tercatat memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.217.086, disusul Kota Bengkulu Rp3.089.218, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.945.142, Kabupaten Bengkulu Utara Rp2.906.158, dan Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.749.








