Sementara itu, serikat pekerja mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp2,85 juta, guna meningkatkan daya beli buruh.
Namun demikian, pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan dua usulan tersebut.
Dewan Pengupahan juga melibatkan unsur pemerintah lainnya untuk memberikan gambaran objektif kondisi ekonomi daerah.
BACA JUGA : Antisipasi Lonjakan Wisata Nataru, Pemkab Lebong Pasang Imbauan di Lokasi Sungai
Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Bappeda menyampaikan hasil survei kebutuhan hidup layak, sementara Dinas PUPR memberikan laporan terkait upah sektor konstruksi.








