Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu serta berbagai pemangku kepentingan.
“Gubernur Bengkulu telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.827.250,90. Angka ini naik 5,89 persen atau sekitar Rp157 ribu dari UMP tahun 2025,” ujar Syarifudin di Bengkulu, dikutip dari Antaranews.com.
Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan
Lebih lanjut, Syarifudin menjelaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat perbedaan usulan dari masing-masing unsur.
Perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengusulkan besaran UMP di kisaran Rp2,8 juta, dengan pertimbangan menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.








