Distribusi dilakukan lewat kios pupuk resmi yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh kios mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk pupuk urea, HET ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK kakao Rp2.640 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
“Kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET. Jika melanggar, tentu itu menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Helmi.
Distribusi Khusus dan Pengawasan Ketat
Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan bahwa pupuk NPK formula khusus dengan kuota 2 ton hanya dialokasikan untuk Kecamatan Semidang Lagan.








