BACA JUGA : Menu MBG Ramadan di Bengkulu Disorot, DPRD Minta Evaluasi Gizi
Dorongan Salurkan Lewat Lembaga Resmi
Selain menetapkan besaran zakat, pemerintah dan ulama juga mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdaftar.
Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai lebih terdata, transparan, serta tepat sasaran.
“Agar pendistribusian dapat berjalan maksimal dan tepat waktu,” tambah Yul Kamra.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim di Kota Bengkulu.
Dengan adanya ketetapan resmi, diharapkan tidak terjadi perbedaan nominal yang dapat membingungkan masyarakat.








