Kategori I ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Selanjutnya, Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa, dan Kategori III sebesar Rp30.000 per jiwa.
Pembagian ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban sesuai standar konsumsi masing-masing, tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamra, mengimbau umat Islam agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.
“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, kami mengajak umat Islam segera menunaikannya sebelum Hari Raya,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran zakat lebih awal akan mempermudah proses distribusi kepada para mustahik atau penerima zakat sehingga bantuan dapat diterima tepat waktu.








