BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu, Kementerian Agama, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.
Keputusan ini diambil untuk memastikan keseragaman pembayaran zakat fitrah di seluruh wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Jembatan Gantung Rena Jaya Ambruk, Truk Sawit Terperosok ke Sungai Serangai
Pemerintah menegaskan bahwa standar takaran tetap mengacu pada syariat Islam, yakni 2,5 kilogram beras atau setara 10 canting per jiwa.
Tiga Kategori Zakat Fitrah 1447 H
Besaran zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori, menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.








