Regulasi ini menegaskan bahwa setiap instansi wajib menata dan menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan organisasi, termasuk dalam bidang kesehatan.
Sekretaris BKPSDM Kaur, Yusi Nofriyanti SE, menjelaskan bahwa pejabat yang dilantik berasal dari Dinas Kesehatan dan terdiri dari mereka yang mendapatkan pengangkatan baru, perpindahan jabatan, maupun kenaikan jabatan fungsional.
“Pelantikan ini dilakukan karena adanya pengangkatan baru, perpindahan, hingga kenaikan jabatan fungsional. Para pejabat yang dilantik kami minta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kaur,” jelas Yusi.








