Selain itu, penerapan aturan ini juga mencerminkan kesiapan para PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan peran sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.
Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu ini diharapkan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Kehadiran mereka akan memperkuat sumber daya manusia di masing-masing perangkat daerah, sekaligus mendukung percepatan pelayanan publik yang lebih efektif dan profesional.
Ke depan, para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta berkontribusi aktif dalam mendukung program pembangunan daerah.








