Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin, apalagi yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial, tidak bisa dibiarkan.
“Satpol PP hadir bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Kita ingin lingkungan Kota Bengkulu tetap aman dan tertib,” pungkasnya.
Pemkot Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan perizinan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketentraman lingkungan, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.








