Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan seleksi PPPK tahap II karena masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.
BACA JUGA: Belungguk Point Didorong Jadi Ruang Publik Bersih, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
“Kami belum bisa memastikan kelanjutan seleksi PPPK tahap II karena masih menunggu petunjuk dan keputusan dari pimpinan daerah,” ujar Reko, dikutip dari KORANRB.ID.
Meski demikian, Reko menegaskan bahwa kebijakan merumahkan tenaga honorer tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh honorer yang digaji melalui APBD, termasuk peserta seleksi PPPK tahap II, dihentikan aktivitas kerjanya sejak awal Januari 2026.
DPRD Minta Pemda Segera Ambil Sikap
Situasi ketidakpastian ini turut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.








