LEBONG, RBMEDIA.ID – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong harus menghadapi kenyataan pahit pada awal tahun 2026.
Terhitung sejak 1 Januari 2026, seluruh tenaga honorer yang selama ini menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) resmi dirumahkan.
Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk bagi honorer yang telah mengikuti proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024.
BACA JUGA : Geger Penemuan Mayat di Aliran Sungai Desa Tertik Kepahiang, Identitas Masih Misterius
Kebijakan tersebut langsung berdampak besar terhadap kehidupan para honorer. Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga kehilangan sumber penghasilan utama.








