Dalam keterangannya, Fitriani menduga adanya praktik pungutan yang tidak wajar serta tindakan sepihak dari oknum guru yang menghambat penyerahan rapor anaknya.
“Saat pembagian rapor, anak saya tidak menerima. Padahal denda yang diminta pihak sekolah sudah kami bayar. Suami saya juga sudah mencoba meminta secara baik-baik, tapi tetap tidak diberikan,” ujar Fitriani saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026, dikutip dari KORANRB.ID.
Dampak Langsung terhadap Hak Pendidikan Anak
Lebih jauh, Fitriani menegaskan bahwa penahanan rapor tersebut berdampak serius terhadap kelanjutan pendidikan anaknya.








