“Rutinitas kami itu paling seminggu tiga kali tetap keliling. Memang situasi dan kondisinya, kami tiap hari juga keliling,” tegasnya.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di wilayah Kota Bengkulu.
Selain menjaga ketertiban umum, Dinsos juga menekankan upaya pencegahan praktik eksploitasi anak.
BACA JUGA: Pilih Jadi PPPK, 2 Kepala Desa Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri
Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan ekonomi di ruang publik.
Bantuan Sosial Tetap Terbuka
Di sisi lain, Dinas Sosial tetap membuka ruang verifikasi bagi warga yang dinilai belum tersentuh bantuan sosial.








