“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun apabila tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan membawa perkara ini ke jalur hukum,” tegas Doni.
Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, WN belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terbuka terkait pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik profesi wartawan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial perlu diiringi dengan tanggung jawab etika, terutama saat menyangkut profesi yang dilindungi undang-undang dan berperan langsung dalam kehidupan publik.








