3. Mempertimbangkan langkah hukum jika permintaan maaf tidak disampaikan dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan sikap diumumkan.
4. Menjaga martabat profesi, karena serangan terhadap wartawan dapat mengganggu kebebasan pers secara keseluruhan.
Tekankan Pentingnya Etika dan Perlindungan Profesi
Menurut PWI Kepahiang, tindakan WN bukan hanya persoalan personal, tetapi menyangkut wibawa profesi wartawan sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi publik.
BACA JUGA : Job Fit Rampung, Mutasi Pejabat Eselon II Mukomuko Dijadwalkan Minggu Depan
Serangan verbal terhadap wartawan dianggap berpotensi menimbulkan preseden buruk apabila tidak ditindak secara tegas.








