“PWI Kabupaten Kepahiang telah memeriksa video live dan juga pesan singkat yang diduga memuat unsur pelecehan profesi wartawan tersebut. Kami memutuskan untuk membuat pernyataan sikap terkait hal ini,” ujar Doni dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Dalam pernyataan sikap resmi tersebut, terdapat beberapa poin utama:
1. Mengecam keras pernyataan yang diduga melecehkan profesi wartawan, karena dianggap mencederai kehormatan dan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
2. Meminta WN memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. PWI bersedia menerima permintaan maaf bila dilakukan dengan itikad baik.








