“Dengan mempertimbangkan luasnya cakupan dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres,” ujar Roberts saat membacakan putusan.
Sejak awal persidangan pada November, mayoritas hakim memang menunjukkan sikap skeptis terhadap penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum tarif resiprokal.
Gugatan terhadap kebijakan itu diajukan oleh ratusan perusahaan serta sejumlah negara bagian yang merasa dirugikan.
Namun demikian, Mahkamah tidak secara tegas memutuskan apakah pemerintah wajib mengembalikan pendapatan ratusan miliar dolar yang telah terkumpul dari tarif sebelumnya.








