Mahkamah menilai kewenangan menetapkan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump secara terbuka mengkritik para hakim.
“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” tegas Trump, dikutip dari Antaranews.com.
Putusan MA dan Batas Kewenangan Presiden
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menegaskan bahwa presiden tidak dapat secara sepihak menetapkan tarif tanpa persetujuan legislatif.
Menurutnya, klaim kewenangan luar biasa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam konteks konstitusi.






