RBMEDIA.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang kebijakan perdagangan global.
Pada Jumat (20/2), ia mengumumkan penerapan tarif impor global sebesar 10 persen terhadap seluruh negara, tak lama setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangan konstitusional ketika menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif sepihak terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
BACA JUGA : Harga Emas UBS dan Galeri24 Sabtu Ini Naik, Tembus Rp3 Juta per Gram di Pegadaian






