Perbedaan Empat Mazhab
Mazhab Hanafi mewajibkan qadha saja.
Tidak ada kewajiban fidyah.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali memberi rincian berbeda.
Jika khawatir pada anak saja, wajib qadha dan fidyah.
Namun, jika khawatir pada diri sendiri, cukup qadha.
Mazhab Maliki membedakan antara hamil dan menyusui.
Wanita hamil wajib qadha tanpa fidyah.
Ibu menyusui wajib qadha dan fidyah.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan fikih Islam.
Setiap mazhab memiliki dalil dan istinbat masing-masing.
Kesimpulan Puasa Wanita Hamil
Puasa wanita hamil boleh ditinggalkan jika ada mudharat.
Pertimbangan utama adalah keselamatan ibu dan anak.








