Namun, sebagian ulama tidak sepakat.
Riwayat dari Ibnu Abbas menyebut ayat itu tidak dihapus.
Menurutnya, ayat itu berlaku bagi orang tua renta.
Lalu, Bagaimana dengan Puasa Wanita Hamil?
Puasa wanita hamil memiliki rincian hukum.
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar memberi keringanan.
Mereka membolehkan tidak berpuasa jika khawatir pada anak.
Menurut keduanya, cukup membayar fidyah.
Tidak wajib qadha dalam kondisi itu.
Pendapat ini menyamakan dengan orang lanjut usia.
Hadis riwayat lima imam juga menguatkan keringanan ini.
Allah menggugurkan puasa bagi musafir dan wanita hamil.
Keringanan juga berlaku bagi ibu menyusui.








