RBMEDIA.ID – Puasa wanita hamil selalu memunculkan pertanyaan besar.
Haruskah tetap berpuasa?
Jika tidak, apakah wajib qadha atau cukup fidyah?
Jawaban ini dibahas dalam 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Fatwa tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Ustad H. Abdul Somad.
Topik ini merujuk pada pandangan Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.
Ayat itu menyebut kewajiban fidyah bagi yang berat berpuasa.
Sebagian ulama menilai ayat ini telah di-nasakh.
Mereka merujuk pada ayat 185 dalam surah yang sama.
Ayat tersebut mewajibkan puasa bagi yang mampu.








