Saat itu, progres fisik dilaporkan belum mencapai 50 persen dan mendapat catatan evaluasi.
Mardani menilai, dengan banyaknya temuan dan pengawasan lintas lembaga, semestinya APH tidak ragu mengambil langkah hukum.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Kasus Lahan GOR Kepahiang, Kejari Periksa Pejabat BPN
Respons Kejari dan Polres
Sementara itu, pihak Kejari Rejang Lebong sebelumnya menyatakan masih memonitor proyek tersebut.
Aparat disebut menunggu masa pemeliharaan selama 3 hingga 6 bulan pasca berakhirnya kontrak pada Desember 2025 untuk melihat komitmen perbaikan dari pelaksana.







