“Di PLN terdapat pengadaan penggantian AVR dan sistem kontrol PLTA Musi. Dari proses itu, kami menduga adanya praktik mark up, sehingga dilakukan penggeledahan untuk memperkuat pembuktian,” pungkas Pola Martua Siregar.
Kejati Bengkulu memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Page 5 of 5








