Namun demikian, Kejati Bengkulu belum dapat membeberkan nilai kerugian negara karena masih menunggu hasil perhitungan dan pendalaman lanjutan.
“Sejauh ini ada sejumlah dokumen penting yang diamankan. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan, tetapi perbuatan melawan hukumnya diduga berkaitan dengan proses pengadaan yang mengarah pada mark up,” ungkapnya.
Sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.








