Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor dan rumah yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan penggantian AVR System dan sistem kontrol PLTA Musi.
Setelah memberikan penjelasan awal, tim penyidik langsung menyisir ruangan dan lokasi penyimpanan dokumen untuk mengamankan barang bukti.
“Tim dari kejaksaan bergerak serentak dan bersamaan. Semua ini dilakukan untuk menemukan alat bukti guna membuktikan perkara tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemda Bengkulu Tengah Bidik Rehab 20 RTLH Tahun 2026, Ini Syarat Penerimanya
Dugaan Mark Up Masih Didalami
Lebih lanjut, Pola Martua Siregar menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan.








