Melihat kondisi tersebut, Dinas PUPR-Hub memastikan akan mengeluarkan surat teguran resmi minggu depan sebagai langkah penegasan.
Pihak rekanan diminta meningkatkan kinerja dan menambah tenaga kerja apabila diperlukan.
“Minggu depan akan kita layangkan surat teguran resmi,” tegasnya.
Tanggung Jawab Ada Pada Rekanan
Ifan menambahkan bahwa proyek yang bersumber dari DAK tidak dapat diperpanjang waktu pelaksanaannya.
Keterlambatan penyelesaian akan menjadi tanggung jawab penuh pihak rekanan, termasuk risiko kerugian material dan administratif.
“Akan merugikan pihak rekanan sendiri jika pembangunan tidak selesai tepat waktu,” tutupnya.








