BACA JUGA : Menangis di Siaran Langsung, WN Akui Salah dan Minta Maaf ke PWI Kepahiang
Tujuannya untuk mendorong percepatan progres sebelum batas akhir kontrak.
“Sebelumnya pihak rekanan sudah pernah mendapat peringatan,” ujar Ifan, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Meskipun sudah diingatkan, hingga awal November 2025 peningkatan progres masih belum terlihat signifikan.
Sementara batas akhir pengerjaan ditetapkan pada 25 Desember 2025. Kondisi ini dinilai sangat berisiko mengingat waktu yang tersisa hanya kurang dari dua bulan.
“Kurang dari 2 bulan lagi dari batas kontrak yang sudah disepakati sebelumnya,” jelas Ifan.








