Ia menegaskan, kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.
SLHS Wajib Demi Keamanan Program MBG
Lebih lanjut, Sipat Miarif menyebut kewajiban SLHS merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/3191/2024 tentang dukungan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan olahan siap saji pada Program Makan Bergizi Gratis.
“SLHS sangat penting agar tidak terjadi keracunan makanan pada penerima MBG. Selain itu, ini untuk memastikan asupan gizi yang disajikan benar-benar berkualitas dan aman dikonsumsi,” jelasnya.








