“Ada 7–9 varietas unggulan yang layak dikembangkan. Agar memiliki standar, sertifikasi diperlukan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menegaskan, proses sertifikasi akan mengikuti regulasi dan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan demikian, kualitas benih lebih terjamin dan mampu meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Kopi Tetap Jadi Komoditas Andalan
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Pertanian tetap memprioritaskan komoditas kopi sebagai sektor unggulan.
BACA JUGA: Genjot Hasil Panen, Bupati Kaur Bagikan Traktor Roda Empat untuk Petani
Bahkan, setelah pertemuan dengan Dirjen Perkebunan, pengembangan kopi Kepahiang mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.






