Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Meski demikian, Reko mengingatkan bahwa tidak semua dari 32 peserta yang sempat ditunda otomatis menerima SK.
Keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada hasil klarifikasi dan pembuktian masing-masing individu.
“Proses ini menjadi pembelajaran penting agar seluruh calon ASN mematuhi aturan dan menjaga integritas sejak awal,” pungkasnya.
Page 5 of 5








