Pemkab Lebong, kata dia, tidak akan mentolerir praktik yang mencederai integritas seleksi ASN.
Peserta Lolos Klarifikasi Tetap Terima SK
Di sisi lain, Reko memastikan peserta yang telah menjalani klarifikasi dan terbukti tidak melanggar aturan tetap berhak menerima SK PPPK.
Ia menekankan bahwa proses ini dilakukan untuk melindungi hak peserta yang telah mengikuti prosedur secara benar.
“Sesuai arahan Bupati, peserta yang telah melakukan klarifikasi dan tidak terbukti melakukan pelanggaran akan tetap diberikan SK,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Bupati Lebong dijadwalkan menyerahkan SK PPPK secara langsung kepada peserta yang pelantikannya sempat tertunda.








