Sementara satu peserta lainnya gagal membuktikan keabsahan Surat Keputusan (SK) honorer dari instansi tempatnya bekerja.
“Keduanya tidak bisa membuktikan status dan dokumen kepegawaiannya. Karena itu, ditetapkan tidak memenuhi syarat dan tidak akan diberikan SK pengangkatan,” jelas Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, dikutip dari KORANRB.ID.
Reko menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.








